1. Ekspor / Export
2. Freight Forwarding
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
Ekspor
merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia kedaerah
pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari
suatu pihak yang disertai dengan persetujuan pihak lain melalui Sales Contract Process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.
Sedangkan metode pembayaran dengan Letter
Of Credit (L/C), atau non-L/C dan
masing-masing metode memiliki resiko dan keuntungannya tersendiri.
SYARAT MENJADI EKSPORTIR :
Untuk
menjadi sebuah Perusahaan Ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan seperti
dibawah ini berdasarkan DJPEN ( Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional ) :
1.
Badan Hukum, dalam bentuk :
1. CV (Commanditaire Vennotschap)
2. Firma
3. PT (
Perseroan Terbatas )
4. Persero (
Perusahaan Persero )
5. Perum (
Perusahaan Umum )
6. Koperasi
2.
Memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
3.
Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh
Pemerintah seperti :
·
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) dari Dinas
Perdagangan
·
Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
·
Izin usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN )
atau Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal ( BKPM )
MENGAPA EKSPOR ?
Pertanyaan
ini mungkin banyak dari manteman sekali, faktor-faktor yang mendorong produsen
atau pelaku usaha kegiatan ekspor ? Kita akan membahasnya dibawah ini :
1. Komoditas
Tradisional
Biasanya sebuah
perusahaan memproduksi suatu komoditas seperti ikan, karet, kopi, lada, teh dan
masih banyak yang lain. Sampai dengan saat ini masih diekspor keberbagai negara
dipenjuru dunia.
2. Optimalisasi
Laba
Selain menjual
produk dalam negeri, jikalau produk tersebut diekspor maka sebuah perusahaan
mampu memperluas pasar atau penjualan sampai keluar negeri, selain itu jenis
produk yang ditawarkan menjadi tidak
terbatas untuk konsumen dalam negeri saja.
3. Penelusuran
Pasar
Jika suatu
perusahaan yang mempunyai pasar domestik
yang kuat, kegiatan ekspor merupakan peluang besar dan dapat memperkuat komoditas yang
diperdagangkan.
4. Export Oriented Products
Merupakan
industri-industri padat karya yang sengaja dipindahkan dari negara-negara
industri seperti Taiwan, Korea, Jepang ke Indonesia dengan tujuan relokasi
industri pabrik sepatu, garment, dan
sejenisnya.
5. Wisma
Dagang atau Trading House
Seperti yang
kita ketahui pemerintah sedang mengembangkan konsep trading house dimana akan memudahkan eksportir dalam melakukan
penetrasi pasar Internasional. Melalui Trading
House ini akan membantu ekportir menganalisis pasar atau
mengidentifikasi pembeli dan informasi
lainnya yang bermanfaat terkait dengan kondisi pasar dimana di Negara dimana
wisma itu berada.
6. Komoditas
Berdaya Saing Tinggi
Produk-produk yang
berbahan asli Indonesia dan mempunyai keunggulan tersendiri (Absolute Adventage) atau produk lain yang memiliki keunggulan
komparatif (Comparative Adventagei) memiliki
peluang untuk pasar ekspor. Misalnya bahan-bahan seperti karet alam, kayu hutan
tropis, agrobisnis, kerajinan dan lainnya. Semua memiliki daya saing yang cukup
tinggi dipasar ekspor.
Freight Forwarding
Freight forwarding (
Ekspedisi Muatan ) adalah seseorang atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa
pengiriman untuk memindahkan barang dari pabrik sampai ke suatu tempat yang
tuju (Sesuai permintaan si pengirim / shipper
). Biasanya sebuah perusahaan Freight
Forwarding menyediakan jasa
pengiriman antara lain :
1. Service
Port to Port
Service Port to Port adalah Freight Forwarding menyediakan jasa
pengiriman dari Pelabuhan ke Pelabuhan atau Bandara ke Bandara.
2. Service
Door to Door
Service Door to Door adalah
sepertinya kalimat ini bisa kita artikan sendiri yaitu dari pintu ke pintu.
Maksud dari kalimat ini adalah ketika anda hendak mengirim suatu barang baik
domestik / internasional, maka Freight
Forwarding menyediakan jasa dijemput dari tempat tinggal anda sampai ke
rumah yang dituju. Akan tetapi akan ada charge
lebih mahal daripada service port to port.
Didalam dunia Freight Forwarding ( Ekspedisi Muatan )
ada 2 :
1. EMKL (
Ekspedisi Muatan Kapal Laut )
2. EMKU ( Ekspedisi
Muatan Kapal Udara )
Sebuah perusahaan Freight
Forwarding akan membantu anda untuk mengurus segala perizinan maupun
dokumen-dokumen penting sekalipun dan bertanggung jawab atas pengiriman barang
dari satu tempat ke pelabuhan / bandara yang kita tuju. Tetapi setiap
perusahaan Ekspedisi Muatan memiliki perizinan berbeda-beda. Maka dari itu
ketika hendak mengirim barang yang ada jual, lebih baik tanyakan terlebih
dahulu apakah perusahaan memiliki Izin tersebut atau tidaknya. Misalnya, Anda
hendak mengirim produk perikanan dari Indonesia ke China, baik produk perikanan
maupun pertanian wajib ada pemeriksaan di Karantina, karena akan di uji / check
terlebih dahulu apakah produk tersebut merupakan yang dilarang pemerintah,
produk tersebut layak diekspor, sudah pasti akan dicek okeh petugas.
3. Harmonized Commodity
Description and Coding System
Harmonized
Commodity Description and Coding System atau yang biasanya lebih dikenal Harmonized
System (HS)
adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk
perdagangan dan turunannya yang dikelola
oleh World
Customs Organization ( WCO ) yang beranggotakan lebih dari 170 negara
diseluruh dunia yang berpusat di Brussels,
Belgia.
Tujuan daripada pembuatan HS ini
diantaranya adalah :
·
Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar
barang yang sistematis.
·
Memudahkan pengumpulan data dan analisis
statistik perdagangan dunia.
·
Memberikan sistem internasional yang resmi untuk
pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
Berdasarkan
konvensi internasioanl yang disusun oleh WCO
dan diratifikasi/digunakan oleh hampir seluruh negara didunia sejak 1
Januari 1988. Konvensi yang mengatur tentang struktur klasifikasi barang
perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdasarkan pos dan sub-pos
dan dilengkapi Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi serta Catatan yang
digunakan tarif, statistik, rules of origin, negoisasi perdagangan, pengawasan
komoditi ekspor/impor dan keperluan lainnya.
ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE
1.
Berdasarkan Protocol
Governing The Implementation of AHTN yang disahkan oleh para Menteri
Keuangan ASEAN tanggal 8 Agustus 2003.
2.
AHTN adalah klasifikasi barang yang diterapkan
secara seragam pada negara anggota ASEAN
yang dilaksanakan dengan prinsip Transparency,
Consistency, Simpliity, dan Uniformity.
3.
Disusun dan dibahas berdasarkan masukan dari
negara-negara ASEAN dalam forum AHTN Task Force yang beranggotakan Classification Experts dari negara
anggota ASEAN.
4.
Merupakan pengembangan dari HS berupa 2 digit
pada 6 digit HS sehingga struktur klasifikasi yang digunakan diseluruh negara
ASEAN seragam yaitu 8 digit.
5.
Dilengkapi dengan supporting references :
a. Supplemntary
Explanatory Notes atau catatan penjelasan tambahan untuk memberikan
penjelasan teknis dan spesifikasi barang-barang yang rinci pada pos AHTN.
b. Concordance Tables
atau Tabel Korelasi yang memuat mengenai korelasi pos-pos AHTN sebelumnya
dengan AHTN Existing dan sebaliknya.
Untuk melihat kode suatu barang
silahkan check : intr.insw.go.id
BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI)
1.
BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang
memuat nomenklatur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.
2.
BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos,
Struktur Klasifikasi Bab 1 s.d Bab 98, dan besaran tariff (BM MFN, BK, PPN,
PPNBM).
3.
BTKI
diberlakukan berdasarkan Permen Keuangan.
Berikut sejarah BTKI Di Indonesia :
TAHUN
|
BUKU TARIF/HS/AHTN YANG BERLAKUKAN
|
1989
|
Implementasi
HS versi awal di Indonesia ( HS 1988 )
|
1993
|
Implementasi
menjadi contracting party Konvensi HS
|
1994
|
Penerbitan
BTMI 1994 berdasarkan HS 1992
|
1996
|
Penerbitan
BTMI 1996 berdasarkan HS 1996
|
2003
|
Penerbitan
BTMI 2003 berdasarkan HS 2002
|
2004
|
Penerbitan
BTMI 2004 berdasarkan HS 2002 dan AHTN 2002
|
2007
|
Penerbitan
BTMI 2007 berdasarkan HS 2007 dan AHTN 2007
|
2012
|
Penerbitan
BTKI 2012 berdasarkan HS 2012 dan AHTN 2012
|
2017
|
Penerbitan
BTKI 2017 berdasarkan HS 2017 dan AHTN 2017
|
Sumber : Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.
Harmonized System (HS) secara rutin setiap ( 5 th )
diamandemen oleh WCO sehingga berdampak pada AHTN dan BTKI yang harus
disesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-review struktur AHTN.
AHTN bersifat dinamis dan berkembang sesuai :
1. Perkembangan Teknologi
2. Perubahan Pola Perdagangan
3. Situasi dan Kondisi Dunia
Perubahan yang secara
signifikan BTKI 2017 adalah menggunakan
AHTN 2017 menjadi (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional seperti BTKI
2012.
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
PMK-06/PMK.010/2017 :
Cakupan PMK
yaitu menetapkan system klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea
masuk atas barang impor yang meliputi :
1. Ketentuan Umum untuk
Menginterpretasi Harmonized System (KUHMS)
2. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan
Catatan Subpos
3. Struktur Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk
4. Struktur Klasifikasi yang ditetapkan
sesuai PMK 06/PMK.010/2017 berlaku tidak hanya untuk kepentingan bea masuk : “ Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi
sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan dibidang tarif dan
non-tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiscal, perdagangan,
industri, dan investasi”.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Maret 2017 :
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , PMK No 213/PMK.010/2011 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor sebagaimana telah diubah dengan :
·
PMK
No 133/PMK.011/2013
·
PMK
No 97/PMK.010/2015
·
PMK
No 132/PMK.010/2015
·
PMK
No 35/PMK.010/2016
·
PMK
No 134/PMK.011/2016
DICABUT DAN DINYATAKAN
TIDAK BERLAKU.
CARA PENGGUNAAN HS CODE :
01 01 11 xx xx__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
- Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
- Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
- Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
- Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
- Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya
HS mempunyai
enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut
menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan
penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan
kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam
digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem
penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit
Sumber :
repository.beacukai.go.id
Rihard Tanjung
Telephone : 021 5595 7120
Telephone : 021 5595 7120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar