Kamis, 17 Januari 2019

EXPORT , FREIGHT FORWARDING AND HS CODE

1. Ekspor / Export

                Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia kedaerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan pihak lain melalui Sales Contract Process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Sedangkan metode pembayaran dengan Letter Of Credit (L/C), atau non-L/C dan masing-masing metode memiliki resiko dan keuntungannya tersendiri.



SYARAT MENJADI EKSPORTIR :

                Untuk menjadi sebuah Perusahaan Ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan seperti dibawah ini berdasarkan DJPEN ( Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional ) :

1.       Badan Hukum, dalam bentuk :
1. CV (Commanditaire Vennotschap)
2. Firma
3. PT ( Perseroan Terbatas )
4. Persero ( Perusahaan Persero )
5. Perum ( Perusahaan Umum )
6. Koperasi
2.       Memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
3.       Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :
·         SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) dari Dinas Perdagangan
·         Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
·         Izin usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN ) atau Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
MENGAPA EKSPOR ?
                Pertanyaan ini mungkin banyak dari manteman sekali, faktor-faktor yang mendorong produsen atau pelaku usaha kegiatan ekspor ? Kita akan membahasnya dibawah ini :
1.       Komoditas Tradisional
Biasanya sebuah perusahaan memproduksi suatu komoditas seperti ikan, karet, kopi, lada, teh dan masih banyak yang lain. Sampai dengan saat ini masih diekspor keberbagai negara dipenjuru dunia.
2.       Optimalisasi Laba
Selain menjual produk dalam negeri, jikalau produk tersebut diekspor maka sebuah perusahaan mampu memperluas pasar atau penjualan sampai keluar negeri, selain itu jenis produk  yang ditawarkan menjadi tidak terbatas untuk konsumen dalam negeri saja.
3.       Penelusuran Pasar
Jika suatu perusahaan  yang mempunyai pasar domestik yang kuat, kegiatan ekspor merupakan peluang besar dan  dapat memperkuat komoditas yang diperdagangkan.
4.       Export Oriented Products
Merupakan industri-industri padat karya yang sengaja dipindahkan dari negara-negara industri seperti Taiwan, Korea, Jepang ke Indonesia dengan tujuan relokasi industri pabrik sepatu, garment, dan sejenisnya.
5.       Wisma Dagang atau Trading House
Seperti yang kita ketahui pemerintah sedang mengembangkan konsep trading house dimana akan memudahkan eksportir dalam melakukan penetrasi pasar Internasional. Melalui Trading House ini akan membantu ekportir menganalisis pasar atau mengidentifikasi  pembeli dan informasi lainnya yang bermanfaat terkait dengan kondisi pasar dimana di Negara dimana wisma itu berada.
6.       Komoditas Berdaya Saing Tinggi
Produk-produk yang berbahan asli Indonesia dan mempunyai keunggulan tersendiri (Absolute Adventage)  atau produk lain yang memiliki keunggulan komparatif (Comparative Adventagei) memiliki peluang untuk pasar ekspor. Misalnya bahan-bahan seperti karet alam, kayu hutan tropis, agrobisnis, kerajinan dan lainnya. Semua memiliki daya saing yang cukup tinggi dipasar ekspor.

  2. Freight Forwarding



Freight Forwarding

                Freight forwarding  ( Ekspedisi Muatan ) adalah seseorang atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman untuk memindahkan barang dari pabrik sampai ke suatu tempat yang tuju (Sesuai permintaan si pengirim / shipper ). Biasanya sebuah perusahaan Freight Forwarding menyediakan jasa pengiriman antara lain :

1. Service Port to Port

Service Port to Port adalah  Freight Forwarding menyediakan jasa pengiriman dari Pelabuhan ke Pelabuhan atau Bandara ke Bandara.

2. Service Door to Door
                Service Door to Door adalah sepertinya kalimat ini bisa kita artikan sendiri yaitu dari pintu ke pintu. Maksud dari kalimat ini adalah ketika anda hendak mengirim suatu barang baik domestik / internasional, maka Freight Forwarding menyediakan jasa dijemput dari tempat tinggal anda sampai ke rumah yang dituju. Akan tetapi akan ada charge lebih mahal daripada service port to port.
Didalam dunia Freight Forwarding ( Ekspedisi Muatan ) ada 2 :
1. EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut )
2. EMKU ( Ekspedisi Muatan Kapal Udara )
Sebuah perusahaan Freight Forwarding akan membantu anda untuk mengurus segala perizinan maupun dokumen-dokumen penting sekalipun dan bertanggung jawab atas pengiriman barang dari satu tempat ke pelabuhan / bandara yang kita tuju. Tetapi setiap perusahaan Ekspedisi Muatan memiliki perizinan berbeda-beda. Maka dari itu ketika hendak mengirim barang yang ada jual, lebih baik tanyakan terlebih dahulu apakah perusahaan memiliki Izin tersebut atau tidaknya. Misalnya, Anda hendak mengirim produk perikanan dari Indonesia ke China, baik produk perikanan maupun pertanian wajib ada pemeriksaan di Karantina, karena akan di uji / check terlebih dahulu apakah produk tersebut merupakan yang dilarang pemerintah, produk tersebut layak diekspor, sudah pasti akan dicek okeh petugas.
                


3. Harmonized Commodity Description and Coding System


Harmonized Commodity Description and Coding System atau yang biasanya lebih dikenal Harmonized System  (HS)  adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran  yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan  dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization ( WCO ) yang beranggotakan lebih dari 170 negara diseluruh dunia yang berpusat di Brussels, Belgia.

Tujuan daripada pembuatan HS ini diantaranya adalah :

·         Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis.

·         Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia.
·         Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
Berdasarkan konvensi internasioanl yang disusun oleh WCO  dan diratifikasi/digunakan oleh hampir seluruh negara didunia sejak 1 Januari 1988. Konvensi yang mengatur tentang struktur klasifikasi barang perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdasarkan pos dan sub-pos dan dilengkapi Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi serta Catatan yang digunakan tarif, statistik, rules of origin, negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi ekspor/impor dan keperluan lainnya.

ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE
1.       Berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN yang disahkan oleh para Menteri Keuangan ASEAN tanggal 8 Agustus 2003.
2.       AHTN adalah klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada negara anggota ASEAN  yang dilaksanakan dengan prinsip Transparency, Consistency, Simpliity, dan Uniformity.
3.       Disusun dan dibahas berdasarkan masukan dari negara-negara ASEAN dalam forum AHTN Task Force yang beranggotakan Classification Experts dari negara anggota ASEAN.
4.       Merupakan pengembangan dari HS berupa 2 digit pada 6 digit HS sehingga struktur klasifikasi yang digunakan diseluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit.
5.       Dilengkapi dengan supporting references :
a. Supplemntary Explanatory Notes atau catatan penjelasan tambahan untuk memberikan penjelasan teknis dan spesifikasi barang-barang yang rinci pada pos AHTN.
b. Concordance Tables atau Tabel Korelasi yang memuat mengenai korelasi pos-pos AHTN sebelumnya dengan AHTN Existing dan sebaliknya.

Untuk melihat kode suatu barang silahkan check :  intr.insw.go.id
BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI)
1.       BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.
2.       BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 s.d Bab 98, dan besaran tariff (BM MFN, BK, PPN, PPNBM).
3.       BTKI diberlakukan berdasarkan Permen Keuangan.

Berikut sejarah BTKI Di Indonesia :
TAHUN
BUKU TARIF/HS/AHTN YANG BERLAKUKAN
1989
Implementasi HS versi awal di Indonesia ( HS 1988 )
1993
Implementasi menjadi contracting party Konvensi HS
1994
Penerbitan BTMI 1994 berdasarkan HS 1992
1996
Penerbitan BTMI 1996 berdasarkan HS 1996
2003
Penerbitan BTMI 2003 berdasarkan HS 2002
2004
Penerbitan BTMI 2004 berdasarkan HS 2002 dan AHTN 2002
2007
Penerbitan BTMI 2007 berdasarkan HS 2007 dan AHTN 2007
2012
Penerbitan BTKI 2012 berdasarkan HS 2012 dan AHTN 2012
2017
Penerbitan BTKI 2017 berdasarkan HS 2017 dan AHTN 2017
Sumber : Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

Harmonized System (HS) secara rutin setiap ( 5 th ) diamandemen oleh WCO sehingga berdampak pada AHTN dan BTKI yang harus disesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-review struktur AHTN.
AHTN bersifat dinamis dan berkembang sesuai :
1.       Perkembangan Teknologi
2.       Perubahan Pola Perdagangan
3.       Situasi dan Kondisi Dunia
Perubahan yang secara signifikan  BTKI 2017 adalah menggunakan AHTN 2017 menjadi (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional seperti BTKI 2012.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
PMK-06/PMK.010/2017 :

Cakupan PMK  yaitu menetapkan system klarifikasi barang dan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor yang meliputi :
1.       Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUHMS)
2.       Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos
3.       Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk
4.       Struktur Klasifikasi yang ditetapkan sesuai PMK 06/PMK.010/2017 berlaku tidak hanya untuk kepentingan bea masuk : “ Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan dibidang tarif dan non-tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiscal, perdagangan, industri, dan investasi”.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 :
                Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , PMK No 213/PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan :
·         PMK No 133/PMK.011/2013
·         PMK No 97/PMK.010/2015
·         PMK No 132/PMK.010/2015
·         PMK No 35/PMK.010/2016
·         PMK No 134/PMK.011/2016
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.

CARA PENGGUNAAN HS CODE :
01  01  11  xx  xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
  • Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
  • Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
  • Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
  • Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
  • Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya
HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit

Sumber : repository.beacukai.go.id



Rihard Tanjung

Telephone : 021 5595 7120

                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXPORT , FREIGHT FORWARDING AND HS CODE

1. Ekspor / Export                 Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia kedaerah pabean negara l...